MALANG, Tugujatim.id – Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dinyatakan bersalah terlibat kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (19/01/2024). Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan tiga bulan. Selain Wahyu Kenzo, dua terdakwa lain yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan […]
https://ouo.io/HTs89Z

Leave a comment