MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan mutilasi usai menangkap terapis pijat berinisial AR, 50, yang membuka praktik di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12, RT 01, RW 03, Kecamatan Kedungkandang, Jumat dini hari (05/01/2024), sekitar pukul 02.00 WIB. Terduga pelaku AR pun mengakui telah memutilasi pasiennya. Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota […]
https://ouo.io/BmDs0Q

Leave a comment